RekanASN, setiap tahun aparatur negara wajib melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 78 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Keputusan Bupati Nomor 33/KPTS/2025 tentang Peyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2025. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya mendorong kepatuhan dalam penegakan integritas untuk pencegahan tindak pidana korupsi dan memwujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dimana Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) mempunyai kewajiban melakukan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan.
